kuasa kegelapan
Transisi di Indonesia yang kemudian biasa disebut reformasi, ternyata, bukan jaminan akan segera menciptakan konsolidasi demokrasi. Kini, ada sinyalemen yang dikuatkan oleh berbagai, indikasi, kukuatan represif tengah dan mungkin hampir berhasil melakukan rekonsilidas. Beberapa kasus yang diajukan di dalam laporan ini mungkin bisa menjadi indikator yang tak terbantahkan.
Apalagi bila fakta di dalam laporan ini dikaitkan dengan sikap dan pernyataan dari pemerintah di awal 2002. Lihat saja, misalnya, salah satu fakta yang baru saja dilansir beberapa media mengenai penolakan militer untuk hadir dalam proses penyelidikan dugaan kejahatan berat hak asasi manusia di dalam kasus Trisakti dan semanggi, kendati dipanggil oleh KOMNASHAM sebagai lembaga penyelidik kejahatan berat hak asasi.
Prolog ini hendak menjelaskan suatu proses yang dapat menyebabkan munculnya berbagai situasi seperti yang digambarkan dilaporan ini, karena biasanya, konsolidasi demokratic baru bisa terjadi kalau beberapa prasyarat politik tertentu bisa dilalui dan berhasil dilakukan secara baik.
Didalam satu proses transisi, rezim transitional harus mampu mengelola problem dan konflik yang dihasilkan oleh penguasa masa lalu….selain itu, penguasa transitional juga harus bisa meletakan dasar dan arah perubahan secara komprehensif. Berkelanjutan, dan keberhasilan dari rtezim transitional, misalnya, salah satunya, kemampuannya “deal” didalam menyelesaikan kejahatan kemanusiaan masa lalu. Ketidakmampuan mengelola dan menyelesaikan kejahatan kemanusiaan masa lalu dengan berbagai implikasinya dapat menjadi indikasi awal akan gagalnya kekuasaan dalam melanjutkan konsolidasi demokratik.
Laporan ini secara jelas menunjukan, kekuasaan “ reformasi” sepanjang tahun 2001 masih bertindak ‘ setengah hati ‘ bahkan mungkin, secara sengaja dan sistematis tidak melakukan usaha dan upaya yang sungguh-sungguh, terencana dan mendasar serta mengingkari penyelesaian kasus-kasus kejahatan kemanusiaan masa lalu. Ada beberapa alasan yang dapat diajukan untuk sampai pada pernyataan tersebut, yaitu :
Pertama, tidak ada satu pun kejahatan berat kemanusian berhasil diajukan dan diputus oleh pengadilan. Padahal, fakta kejahatan kemanusian itu begitu kasat mata, sangat kongkrit dan tak terbantahkan. Apalagi, penyelidikan atas sebagian kasus kejahatan kemanusian itupun telah selesai dilakukan. Jika parameter ini diajukan untuk mengukur I’tikad kuat kekuasaan di dalam menghormati hak asasi, pemerintah jelas tidak mempunyai political action yang tegas dan konsisten.
Kedua, banyak fakta menunjukan, kekusaan juga tidak mampu memberikan jaminan guna memastikan bahwa tidak ada lagi sikap, prilaku dan tindakan dari berbagai elemen di dalam unsusr kekuasaan yang potensial “ menyebabkan dan membiarkan “ terjadinya kejahatan kemanusiaan. Kekerasan terjadi hampir di saentero wilayah nusantara dengan skala maghnitute yang masif, sedangkan terro dengan keragaman juga tidak bisa dikendalikan secara baik.
Ketiga, prosedur dan mekanisme hukum yang diperlukan bagi proses penangan kasus kejahatan tidak disiapkan dan segera diselesaikan, sehingga terdapat kendala yuridis untuk membawa kasus-kasus kejahatan kemanusian ke pengadilan. Misalnya saja, pemerintah tidak segera membuat keputusan presiden untuk memberi legalitas pemeriksaan beberapa kasus kejahatan kemanusiaan masa lau dan/atau menunda-nunda proses pengangkatan para hakim yang akan menangani kasus kejahatan kemanusiaan. Proses rekuitmen para hakim itu terkesan sangat tertutup dan pemerintah baru saja membuat kepres yang menetapkan dan mengesahkan para hakim Ad Hoc dipertengahan januari 2002.
Keempat, kasus kejahatan kemanuiaan mengalami proses politisasi yang didasarkan ata “ deal dan kompromi “ politik diantara kalangan elit politik dan pemegang kekuasaan. Dengan begitu suatu kasus kejahatan kemanusiaan tidak diletakan dalam persepektif kepentingan korban kejahatan, tetapi sejauh mana elit politik tertentu mendapat suatu keuntungan politik atas sikap dan putusan politik yang dilakukannya. Tentu saja, dalam kompromi politik seperti ini, menjadi instrumen bagi kepentingan politik. Itu sebabnya ujung dari tujuan hakiki penanganan kasus kejahatan kemanusiaan direduksi menjadi bagian dari komoditas politik semata.
Bila dilacak dengan agak cermat, ada beberapa prasyarat politik tertentu yang dapat menyebabkan proses trasnsisi ini tidak segera menghadirkan oproses demokratisasi yang genuine. “ kuasa kegelapan “ masih mempunyai kekuatan untuk melindungi dirinya dari berbagai tuntutan dan tekanan publik yang menuntut pertanggung jawaban berbagai kejahatan masa lalu. Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan mereka mempunyai daya kekenyalan dan kekebalan untuk menahan tuntutan perubahan yang mendasar yaitu : pertama, ada begitu banyak posisi penting di dalam sistem kekuasaan masih dikendalaikan oleh “ kuasa kegelapan “. Melalui posisi ini, banyak hal yang bisa dilakukan hingga dapat melindungi segala kepentingan dari “ kuasa kegelapan “ itu; kedua, tidak ada perubahan sistem politik yang signifikan, dimana kontrol atas kekuasaan harus dilakukan secara ekssesif dan komprehensif duna meminimalisir segala potensi penyalahgunaan kewenangan; ketiga, hukum dan penegakkan hukum sireduksi di dalam bentuk formalistik dan menghilangkan makna substantifna. Karena itu, hukum justru dijadikan alat oleh “ kuasa kegelapan ” untuk melindungi berbagai kejahatan masa lalu.
Disis lainya, fakta juga menunjukan kekuatan pro-demokrasi tidak sepenuhnya mampu mengelola dan mengontrol proses konsolidasi demokratik secara konsisten, proporsional dan nasional. Nampak jelas terlihat sebagian kalangan pro-reformasi terjebak untuk berpikir dan bertindak relatif, jangka pendek dan hanya untuk kepentingan kelompoknya saja. Sebagian kelomppk ini belum mampu mesinergikan segala potensial kemampuannya dan memilih secara strategis beberapa faktor penting agar segera bisa membuat perubahan yang lebih signifikan bagi perwujudan proses demokratisasi. Ketika kebebasan politik dibuka, begitu banyak rakyat mendirikan partai poltik untuk mengexpresikan sikap dan kepentingan politik mereka. Ini tentu suatu awal yang baik, tetapi langkah ini juga harus disertai dengan kesadaran dan kemampuan untuk melihat secara obyektif kapasitas yang dimilikinya serata membangun alliansi strategis dengan memusatkan perhatian pada beberapa issue penting untuk membangun “ Island of Integrity “ bagi konsolidasi demokratik.
Satu hal lain yang juga penting, supremasi sipil belum dapat ditegakan secara konsisten di dalam kehidupan sistem sosial-politik. Sulit untuk membantah militer mulai mengurangi beberapa keterlibatannya di dalam kehidupan sosial-politik. Ada beberapa contoh bisa di ajukan, seperti misalnya, makin berkurangnya posisi politik militer di dalam banyak jabatan publik, namun masih cukup banyak kasus dimana mereka masih menduduki jabatan politik, namun masih cukup banyak kasus dimana mereka masih menduduki jabatan politik tersebut. Disisi lainnya, perubahan yang penting dan mendasar dalam konteks perubahan doktrin belum dilakukan secara menyeluruh. Lihat saja, misalnya mengenai ideologi militer dalam bidang sosial-politik maupun doktrin teritorial militer. Karena belum terjadinya perubahan yang mendasar dan menyeluruh di tingkat doktrin. Maka sesungguhnya perubahan fundamental mengenai militer belum sepebuhnya terjadi. Itulah sebabnya tidaklah mengherankan bila ada impresi menyatakan, kini, militer tengah dan terusmengkonsolidasikan kekuatannya untuk dapat terus berkiprah didalam kehidupan sosial politik dengan pola dan strategi yang lebih “canggih” ada tiga kemungkinan yang bisa menjadi penyebabnya yaitu : pertama, pemerintah belum dapat memberikan “trade off” yang bias memberikan jaminan tertentu pada militer untuk tidak beberapa hak-hak istimewanya di dalam mengelola internal organisasi militer; kedua, militer masih beransumsi bahwa mereka masih diperlukan sebagai “the guard of nation” untuk menjaga keutuhan wilayah. Dengan begitu mereka tak akan pernah mungkin mundur dengan “sukarela” dalam kancah kehidupan social-politik; ketiga, kombinasi dari butir pertama dan kedua.
Berdasarkan berbagai diatas, kekerasan masih akan terus memwarnai kehidupan social-politik di tahun 2002, jika, “ kuasa kegelapan” kian mampu mengorganisasikan kekuatannya serta mengeliminasi berbagai kendala penting untuk menciptakan suatu prasyarat guna mendorong proses konsolidasi demokratisasi tidak dilakukan secara serius dan konsisten.
Category: Umum

0 komentar