Sepanjang tahun 2001, proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM tidak terlihat jelas beberapa kasus pelanggaran HAM masa lalu berjalan tersendat-sendat walaupun instrumen kebijakan terhadap upaya penyelesaiannya telah terbentuk, yakni UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia. Negara bukan hanya belum mampu, akan tetapi cendrung masih menjadi bagian dari sejumlah kasus kejahatan kemanusiaan yang masih berlangsung hingga hari ini. Maka tak heran pada tahun ini muncul berbagai konflik baru serta kelanjutan konflik sosial yang belum terselesaikan akibat upaya penyelesaian yang tidak dilakukan secara menyeluruh.
A. PELANGGARAN HAM MASA LAMPAU YANG TAK TERSELESAIKAN
1. Kasus Tanjung Priok
Komis penyelidik dan pemeriksa HAM tanjung Priok (KP3T) yang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tanggal 12 September 1984 di Tanjung Priok dalam laporannya menyebutkan bahwa telah terbukti telah terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus itu. Hasil rekomendasi itu kemudian diserahkan kepada kejaksaan agung untuk dilakukan penyidikan pada akhir 2000
Kejaksaan agung sejak awal lamban dalam melakukan proses penyidikan, seraya melanggar prinsip-prinsip imparsialitas dengan tidak memasukan unsur masyarakat dalam keanggotaan tim penyidikad-hoc kasus priok, sebagaimana diatur ole UU No.26 tahun 2006 tentang pengadilan HAM. Masyarakat dan korban mendesak kejaksaan agung untuk melakukan perubahan atas komposisi keanggotaan tersebut. Desakan itu direspon oleh kejaksaan agung dengan cara meminta kepada KontraS untuk memberikan usulan nama calon anggota penyidik ad-hoc ketika kasus tersebut memasuki batas akhir penyidikan. Namun hingga berakhirnya batas penyidikan masukan itu tidak berarti apa-apa dan tetap dilanjutkan dengan anggota tim penyidik yang berasal dari kejaksaan agung saja.
 
Selain itu kejaksaan agung tetap tidak mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus ini, padahal semestinya sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, kejaksaan agung harus terlebih dahulu mengumumkan nama para tersangka. Penyidik juga tidak melakukan pemeriksaan terhadap para penanggung jawab komando yang bertugas ketika kasus tanjung priok terjadi, malah cendrung lebih memfokuskan diri dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi korban dan keluarga korban yang telah diperiksa oleh KPP HAM Tanjung Priok.
Perdebatan muncul atas batas waktu penyidikan kejaksaan agung dan belum terbentuknya pengadilan HAM Ad-hoc sebagai institusi yang berwenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat. Dalam UU No.26 tahun 2001, disebutkan bahwa perpanjangan jangka waktu penyidikan dilakukan oleh ketua pengadilan HAM. Proses penyidikan kasus Tanjung Priok mengalami dua kali perpanjangan waktu tanpa melalui ketetapan ketua pengadilan HAM, karena belum terbentuknya institusi ini. Pada april 2001 presiden akhirnya menetapkan kepres No. 59 tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan HAM untuk kasis Tanjung Priok.

Ditengah ketidak menuntuan upaya penyelesaian kasus pelanggran HAM berat peristiwa Tanjung Priok, pelaku pelanggaran kembali melakukan upaya perdamaian dengan dalih “ kekeluargaan “. Upaya islah ini bukan yang pertama kali dilakukan. Sejak awal tuntutan korban dan keluarga korban atas penyelesain kasus Tanjung Priok, pelaku pelanggaran baik sendiri-sendiri ataupun melalui institusinya mulai melakukan pendekatan kepada korban dengan jani iming-iming materi.
Pertemuan yang diadakan pada 1 maret 2001 antara 7 orang korban peristiwa Tanjung Priok dengan mantan pangdam jaya jend. (purn) Try sutris…? Serta beberapa aparat keamanan yang terlibat dalam peristiwa tersebut menghasilkan kesepakatan bersama. Dugaan atas adanya “ kepentingan politik para pelaku kejahatan HAM “ yang mendorong terjadinya kesepakatan tersebut menguat, karena dalam materi kesepakatan, juga disebutkan hal yang krusial seperti keputusan islah ini tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun dan pihak manapun karena ia muncul dari lubuk hati yang paling dalam atas dasar keikhlasan dan kesadaran kedua belah pihak tanpa paksaan. Dalam proses ini juga diberikan kepada para korban di luar proses hukum dengan memanfaatkan kelemahan ekonomi korban. Fenomena ini adalah suatu pemanfaatan praktek impunitas dan penggunaan kekuasaan dalam menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM. Secara tidak langsung pertemuan itu juga menunjukan upaya untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan dengan cara melemahkan perjuangan para korban serta sebagai upaya memecah belah kekuatan para korban.

2. Kasus Talangsari
Kasus Talangsari adalah peristiwa pembantaian terhadap para korban ja’maah Warsidi di Talangsari Lampung yang terjadi pada 7 February 1989. Pasca peristiwa itu diikuti dengan berbagai pelanggaran HAM yaitu penagkapan sewenang-wenang, penyiksaan dan penculikan yang dilakukan secara sistematik terhadap para ja’maah Warsidi yang selanjutnya disebut Gerakan Pengacau oleh pemerintah RI. Sepanjang tahun 2001 kasus ini tidak mengalami perkembangan yang cukup berarti.
Korban, keluarga korban dan kelompok-kelompok masyarakat sepert komite smalam, PK2PTL, Kompak, Gemma, PTDI, HAMMAS san KontraS aktif mendesak Komnas HAM hingga akhirnya terbentuk KPP Talangsari pada Juni 2001. Namun KPP Talangsari tersebut belum melaksanakan fungsinya sebagai lembaga penyelidik hingga akhir 2001.
Korban mendesak terbentuknya pengadilan HAM ad-hoc untuk kasus Talangsari Lampung melalui DPR RI. Sejauh ini hanya fraksi Partai Bulan Bintang dan fraksi Reformasi yang mendukung pembentukan pengadilan HAM Ad-hoc untuk kasus Talangsari, sedangkan fraksi-fraksi lainnya tidak merespon permohonan yang diupayakan korban.

Upaya penyelesaian tersendat –sendat ini memberikan ruang-ruang “ perdamaian “ yang dilakukan para pelaku terhadap korban dan keluraga korban. AM.Hendropriyono yang ketika itu menjabat sebagai Komandan Korem 0403 Garuda Hitam telah mengupayakan Gerakan Islah Nasional terhadap para korban tahun 1998 yang lalu. Upaya ini menunjukan gencarnya usaha para pelaku untuk mengaburkan kasus Talangsari Lampung dengan memanfaatkan kelemahan kondisi korban dan keluarga korban, baik secara psikologis mauoun ekonomi. Argumentasi Islah ini pula pada awalnya mendasari Komnas HAM untuk menolak dilakukannya penyelidikan terhadap kasus Talangsari.
Pertengahan tahun 2001 ini para pelaku pelanggaran – melalui aparat militer setempat- kembali aktif melakukan teror, intimidasi dan provokasi terhadap korban yang berdomisili di Talangsari, sidorejo dan way Jepara dengan melarang para korban untuk tidak mempersoalkan peristiwa pembantaian tersebut.
Tidak responsifnya badan eksekutif, legislatif dan yudikatif ( termasuk Komnas HAM ) terhadap kasus ini menunjukan sikap negara yang melukakan pembiaran dalam perkara pelanggaran HAM dalam kasus Talangsari serta upaya melanggengkan impunity.


3. Kasus Trisakti – Semanggi
Tahun 2001 ini proses pengunggkapan kasus pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan mahasiswa di Universitas Trisakti Mei 1998 dan Semanggi I tanggal 13 November 1998 serta Semanggi II 24 September 1999 kembali bergulir, yang diawali dengan dibentuknya pansus semanggi dan trisakti di DPR. Pembentukan pansus ini menimbulkan harapan baru kepada keluarga korban karena dapat menjadi titik terang bagi terungkapnya rekayasa dan kepentingan politik yang termanifestasikan pada peristiwa tersebut, terutama pengungkapan kebijakan-kebijakan respresif negara terhadap terhadap gerakan mahasiswa yang melahirkan tindak kekerasan dan mengakibatkan jatuhnya banyak korban.
Dalam perjalanannya timbul kritikan terhadap pansus tersebut, terutama berkaitan dengan mekanisme, keanggotaan dan mandat kerja. Hasil dari pansus DPR juga sangat mengecewakan korban dan publik. Pansus DPR memutuskan bahwa tidak ditemukan bukti terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus Trisakti – Semanggi serta menolak siselenggarakannya pengadilan HAM Ad-hoc. Keputusan tersebut merupakan hasil dari pergulatan kekuatan-kekuatan politik yang ada di DPR. Maka jelas keputusan ini lebih mencerminkan upaya melindungi diri sendiri daripada pemenuhan rasa keadilan masyarakat. Artinya DPR telah menjadikan dirinya sebagai tempat bersembunyi dan mencuci dosa para penjahat pelanggaran HAM. Hal ini juga menunjukan betapa kekuatan-kekuatan lama ( Orde Baru ) masih sangat kuat bercokol di parlemen.

Persidangan militer dalam kasus Trisakti yang dimulai Juni 2001 berlawanan dengan semangat reformasi untuk menuntaskan peristiwa pelanggaran HAM melalui Komnas HAM dan pengadilan HAM. Persidangan yang digelar bersamaan dengan masa kerja pansus di DPR tersebtu merupakan sebuah bentuk sandiwara yang dimaksudkan untuk meminimalisir atau mengkanalisasi kesalahan TNI secara institusional menjadi sekedar kesalahan anggota Brimob. Persidangan itu juga menunjukan masih belum berubahnya TNI dalam melakukan perbaikan-perbaikan institusi dari kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pimpinan TNI dimana pada saat kejadian merupakan kekuatan destabilitasi potensial yang menjadi kaki tangan kekuasaan.

Peristiwa tersebut bukan sekedar persoalan internal militer melainkan sebuah persoalan kemanusiaan yang universal, sehingga penyelesaian melalui jalur peradilan militer menjadi tidak proprosional melainkan harus melalui peradilan HAM. Keengganan TNI untuk menuntaskan masalah ini melalui peradilan HAM, karena TNI memandang peradilan HAM yang menjadi tuntutan publik sebagai sebuah ancaman, sehingga TNI- termasuk para purnawirawan yang menjabat saat kejadian – melakukan sebuah penolakan terhadap upaya penyelesaian melalui mekanisme peradilan HAM melainkan melalui jalur peradilan militer. Di tengah semangat profesionalime TNI / POLRI yang dikampanyekan, TNI justru telah melakukan tindakan yang tidak menghormati TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri.

Penolakan terhadap hasil pansus Trisakt / Semanggi mendorong keluarga korban semakin giat untuk mendesakkan penyelesaiannya melalui Komnas HAM sebagai lembaga tunggal yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM. Apalagihal itu didukung penuh oleh presiden Abdurrahman Wahid yang menyatakan bahwa adanya dugaan telah terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat dalam kasus Trisakti – Semanggi sehingga Komnas HAM harus menjalankan fungsi penyelidikannya. Komnas HAM akhirnya membentuk komisi penyelidik pelanggaran Ham untuk Trisakti – Semanggi I dan Semanggi II sejak agustus 2001
Dalam laporan awalnya KPP menyatakan bahwa dalam peristiwa tersebut ditemukan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat yaitu, pembunuhan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan seksual. Namun KPP HAM Trisakti / Semanggi bekerja dengan lamban. Karena selain tidak melakukan investigasi lanjutan atas investigasi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga non pemerintah yang selama ini mendampingi para korban dan keluarga korban, Komnas HAM juga tidak melakukan verifikasi atas data-data temuannya. Atas temuan awalnya yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran HAM berat, KPP juga belum melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen negara dan militer yang berkaitan dengan kasus Trisakti dan Semaggi ini.
4 kasus Penghilangan Paksa terhadap 14 Aktivis
To bee continue…
Transisi di Indonesia yang kemudian biasa disebut reformasi, ternyata, bukan jaminan akan segera menciptakan konsolidasi demokrasi. Kini, ada sinyalemen yang dikuatkan oleh berbagai, indikasi, kukuatan represif tengah dan mungkin hampir berhasil melakukan rekonsilidas. Beberapa kasus yang diajukan di dalam laporan ini mungkin bisa menjadi indikator yang tak terbantahkan.
Apalagi bila fakta di dalam laporan ini dikaitkan dengan sikap dan pernyataan dari pemerintah di awal 2002. Lihat saja, misalnya, salah satu fakta yang baru saja dilansir beberapa media mengenai penolakan militer untuk hadir dalam proses penyelidikan dugaan kejahatan berat hak asasi manusia di dalam kasus Trisakti dan semanggi, kendati dipanggil oleh KOMNASHAM sebagai lembaga penyelidik kejahatan berat hak asasi.


Prolog ini hendak menjelaskan suatu proses yang dapat menyebabkan munculnya berbagai situasi seperti yang digambarkan dilaporan ini, karena biasanya, konsolidasi demokratic baru bisa terjadi kalau beberapa prasyarat politik tertentu bisa dilalui dan berhasil dilakukan secara baik.
Didalam satu proses transisi, rezim transitional harus mampu mengelola problem dan konflik yang dihasilkan oleh penguasa masa lalu….selain itu, penguasa transitional juga harus bisa meletakan dasar dan arah perubahan secara komprehensif. Berkelanjutan, dan keberhasilan dari rtezim transitional, misalnya, salah satunya, kemampuannya “deal” didalam menyelesaikan kejahatan kemanusiaan masa lalu. Ketidakmampuan mengelola dan menyelesaikan kejahatan kemanusiaan masa lalu dengan berbagai implikasinya dapat menjadi indikasi awal akan gagalnya kekuasaan dalam melanjutkan konsolidasi demokratik.
Laporan ini secara jelas menunjukan, kekuasaan “ reformasi” sepanjang tahun 2001 masih bertindak ‘ setengah hati ‘ bahkan mungkin, secara sengaja dan sistematis tidak melakukan usaha dan upaya yang sungguh-sungguh, terencana dan mendasar serta mengingkari penyelesaian kasus-kasus kejahatan kemanusiaan masa lalu. Ada beberapa alasan yang dapat diajukan untuk sampai pada pernyataan tersebut, yaitu :
Pertama, tidak ada satu pun kejahatan berat kemanusian berhasil diajukan dan diputus oleh pengadilan. Padahal, fakta kejahatan kemanusian itu begitu kasat mata, sangat kongkrit dan tak terbantahkan. Apalagi, penyelidikan atas sebagian kasus kejahatan kemanusian itupun telah selesai dilakukan. Jika parameter ini diajukan untuk mengukur I’tikad kuat kekuasaan di dalam menghormati hak asasi, pemerintah jelas tidak mempunyai political action yang tegas dan konsisten.
Kedua, banyak fakta menunjukan, kekusaan juga tidak mampu memberikan jaminan guna memastikan bahwa tidak ada lagi sikap, prilaku dan tindakan dari berbagai elemen di dalam unsusr kekuasaan yang potensial “ menyebabkan dan membiarkan “ terjadinya kejahatan kemanusiaan. Kekerasan terjadi hampir di saentero wilayah nusantara dengan skala maghnitute yang masif, sedangkan terro dengan keragaman juga tidak bisa dikendalikan secara baik.
Ketiga, prosedur dan mekanisme hukum yang diperlukan bagi proses penangan kasus kejahtan tidak disiapkan dan segera diselesaikan, sehingga terdapat kendala yuridis untuk membawa kasus-kasus kejahatan kemanusian ke pengadilan. Misalnya saja, pemerintah tidak segera membuat keputusan presiden untuk memberi legalitas pemeriksaan beberapa kasus kejahatan kemanusiaan masa lau dan/atau menunda-nunda proses pengangkatan para hakim yang akan menangani kasus kejahatan kemanusiaan. Proses rekuitmen para hakim itu terkesan sangat tertutup dan pemerintah baru saja membuat kepres yang menetapkan dan mengesahkan para hakim Ad Hoc dipertengahan januari 2002.
Keempat, kasus kejahatan kemanuiaan mengalami proses politisasi yang didasarkan ata “ deal dan kompromi “ politik diantara kalangan elit politik dan pemegang kekuasaan. Dengan begitu suatu kasus kejahatan kemanusiaan tidak diletakan dalam persepektif kepentingan korban kejahatan, tetapi sejauh mana elit politik tertentu mendapat suatu keuntungan politik atas sikap dan putusan politik yang dilakukannya. Tentu saja, dalam kompromi politik seperti ini, menjadi instrumen bagi kepentingan politik. Itu sebabnya ujung dari tujuan hakiki penanganan kasus kejahatan kemanusiaan direduksi menjadi bagian dari komoditas politik semata.

Bila dilacak dengan agak cermat, ada beberapa prasyarat politik tertentu yang dapat menyebabkan proses trasnsisi ini tidak segera menghadirkan oproses demokratisasi yang genuine. “ kuasa kegelapan “ masih mempunyai kekuatan untuk melindungi dirinya dari berbagai tuntutan dan tekanan publik yang menuntut pertanggung jawaban berbagai kejahatan masa lalu. Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan mereka mempunyai daya kekenyalan dan kekebalan untuk menahan tuntutan perubahan yang mendasar yaitu : pertama, ada begitu banyak posisi penting di dalam sistem kekuasaan masih dikendalaikan oleh “ kuasa kegelapan “. Melalui posisi ini, banyak hal yang bisa dilakukan hingga dapat melindungi segala kepentingan dari “ kuasa kegelapan “ itu; kedua, tidak ada perubahan sistem politik yang signifikan, dimana kontrol atas kekuasaan harus dilakukan secara ekssesif dan komprehensif duna meminimalisir segala potensi penyalahgunaan kewenangan; ketiga, hukum dan penegakkan hukum sireduksi di dalam bentuk formalistik dan menghilangkan makna substantifna. Karena itu, hukum justru dijadikan alat oleh “ kuasa kegelapan ” untuk melindungi berbagai kejahatan masa lalu.

Disis lainya, fakta juga menunjukan kekuatan pro-demokrasi tidak sepenuhnya mampu mengelola dan mengontrol proses konsolidasi demokratik secara konsisten, proporsional dan nasional. Nampak jelas terlihat sebagian kalangan pro-reformasi terjebak untuk berpikir dan bertindak relatif, jangka pendek dan hanya untuk kepentingan kelompoknya saja. Sebagian kelomppk ini belum mampu mesinergikan segala potensial kemampuannya dan memilih secara strategis beberapa faktor penting agar segera bisa membuat perubahan yang lebih signifikan bagi perwujudan proses demokratisasi. Ketika kebebasan politik dibuka, begitu banyak rakyat mendirikan partai poltik untuk mengexpresikan sikap dan kepentingan politik mereka. Ini tentu suatu awal yang baik, tetapi langkah ini juga harus disertai dengan kesadaran dan kemampuan untuk melihat secara obyektif kapasitas yang dimilikinya serata membangun alliansi strategis dengan memusatkan perhatian pada beberapa issue penting untuk membangun “ Island of Integrity “ bagi konsolidasi demokratik.

Satu hal lain yang juga penting, supremasi sipil belum dapat ditegakan secara konsisten di dalam kehidupan sistem sosial-politik. Sulit untuk membantah militer mulai mengurangi beberapa keterlibatannya di dalam kehidupan sosial-politik. Ada beberapa contoh bisa di ajukan, seperti misalnya, makin berkurangnya posisi politik militer di dalam banyak jabatan publik, namun masih cukup banyak kasus dimana mereka masih menduduki jabatan politik, namun masih cukup banyak kasus dimana mereka masih menduduki jabatan politik tersebut. Disisi lainnya, perubahan yang penting dan mendasar dalam konteks perubahan doktrin belum dilakukan secara menyeluruh. Lihat saja, misalnya mengenai ideologi militer dalam bidang sosial-politik maupun doktrin teritorial militer. Karena belum terjadinya perubahan yang mendasar dan menyeluruh di tingkat doktrin. Maka sesungguhnya perubahan fundamental mengenai militer belum sepebuhnya terjadi. Itulah sebabnya tidaklah mengherankan bila ada impresi menyatakan, kini, militer tengah dan terusmengkonsolidasikan kekuatannya untuk dapat terus berkiprah didalam kehidupan sosial politik dengan pola dan strategi yang lebih “canggih” ada tiga kemungkinan yang bisa menjadi penyebabnya yaitu : pertama, pemerintah belum dapat memberikan “trade off” yang bias memberikan jaminan tertentu pada militer untuk tidak beberapa hak-hak istimewanya di dalam mengelola internal organisasi militer; kedua, militer masih beransumsi bahwa mereka masih diperlukan sebagai “the guard of nation” untuk menjaga keutuhan wilayah. Dengan begitu mereka tak akan pernah mungkin mundur dengan “sukarela” dalam kancah kehidupan social-politik; ketiga, kombinasi dari butir pertama dan kedua.
Berdasarkan berbagai diatas, kekerasan masih akan terus memwarnai kehidupan social-politik di tahun 2002, jika, “ kuasa kegelapan” kian mampu mengorganisasikan kekuatannya serta mengeliminasi berbagai kendala penting untuk menciptakan suatu prasyarat guna mendorong proses konsolidasi demokratisasi tidak dilakukan secara serius dan konsisten.